KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 286 / KPTS / 1988
TENTANG
PERUBAHAN NAMA SEKOLAH DASAR NETRAL BAGIAN PUTRI MENJADI SEKOLAH NETRAL BAGIAN D.
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Membaca : Surat Ketua Yayasan Perguruan Sekolah Netral Nomor : 027/ YN / VIII / 1987 tanggal 1 Agustus 1987.
Menimbang : a. Bahwa sejak Tahun Ajaran 1978 / 1979 Sekolah Dasar Netral Bagian Putri sudah berubah menjadi Sekolah Campuran .
b. Bahwa untuk nama - nama Sekolah Dasar Netral dalam Lingkungan Yayasan Perguruan Sekolah Netral dimulai dari Bagian A, B dan C , maka guna penyesuian dan penyeragaman nomenklaturnya Sekolah Dasar Netral Bagian Putri perlu diubah menjadi Sekolah Dasar Netral Bagian D .
c. Bahwa atas dasar pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas , dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perubahan Nama Sekolah Dasar Netral Bagian D.
Memperhatikan : Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 800 / 7340 tanggal 18 Oktober 1988.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah ;
2. Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1950 ,tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakartajo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahuin 1950;
Sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 1959 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan , Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Propinsi .
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Merubah Nama Sekolah Dasar Netral Bagian Putri menjadi Sekolah Netral Bagian D.
KEDUA : Yayasan Perguruan Sekolah Netral di Yogyakarta agar segera mengambil langkah - langkah penyesuaian atas perubahan Nama sebagaimana tersebut pada butir PERTAMA di atas .
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :10 Desember 1988
------------------------------------------------
WAKIL GUBERNUR
KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
(PAKU ALAM VIII)
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta ;
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta ;
3. Menteri Keuangan di Jakarta ;
4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta ;
5. Dirjen PUOD DEPDAGRI di Jakarta;
6. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta ;
7. Dijen Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta ;
8. Inspektorat Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
9. DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY ;
11. Bupati / Walikotamadya KDH Tingkat II se Propinsi DIY;
12. Biro Hukum Setwilda Propinsi DIY ;
13. Biro Bina Mental Spritual Setwilda Propinsi DIY .
Untuk diketahui dan atau dipergunakan seperlunnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar