SELAMAT DATANG DI SD NETRAL D YOGYAKARTA II Alamat : Jl. Sosrowijayan No. 43 Yogyakarta Telp : 0274-580609 Email : sd.netral_d@yahoo.com/sdnetrald@gmail.com

Rabu, 13 Mei 2009

SK Perubahan Netral Putri menjadi Netral D

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR : 286 / KPTS / 1988

TENTANG

PERUBAHAN NAMA SEKOLAH DASAR NETRAL BAGIAN PUTRI MENJADI SEKOLAH NETRAL BAGIAN D.

GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Membaca : Surat Ketua Yayasan Perguruan Sekolah Netral Nomor : 027/ YN / VIII / 1987 tanggal 1 Agustus 1987.

Menimbang : a. Bahwa sejak Tahun Ajaran 1978 / 1979 Sekolah Dasar Netral Bagian Putri sudah berubah menjadi Sekolah Campuran .

b. Bahwa untuk nama - nama Sekolah Dasar Netral dalam Lingkungan Yayasan Perguruan Sekolah Netral dimulai dari Bagian A, B dan C , maka guna penyesuian dan penyeragaman nomenklaturnya Sekolah Dasar Netral Bagian Putri perlu diubah menjadi Sekolah Dasar Netral Bagian D .

c. Bahwa atas dasar pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas , dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perubahan Nama Sekolah Dasar Netral Bagian D.

Memperhatikan : Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 800 / 7340 tanggal 18 Oktober 1988.

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah ;

2. Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1950 ,tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakartajo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahuin 1950;

Sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 1959 ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan , Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Propinsi .

MEMUTUSKAN

PERTAMA : Merubah Nama Sekolah Dasar Netral Bagian Putri menjadi Sekolah Netral Bagian D.

KEDUA : Yayasan Perguruan Sekolah Netral di Yogyakarta agar segera mengambil langkah - langkah penyesuaian atas perubahan Nama sebagaimana tersebut pada butir PERTAMA di atas .

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal :10 Desember 1988

------------------------------------------------

WAKIL GUBERNUR

KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

(PAKU ALAM VIII)

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:

1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta ;

2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta ;

3. Menteri Keuangan di Jakarta ;

4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta ;

5. Dirjen PUOD DEPDAGRI di Jakarta;

6. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta ;

7. Dijen Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta ;

8. Inspektorat Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

9. DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

10. Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY ;

11. Bupati / Walikotamadya KDH Tingkat II se Propinsi DIY;

12. Biro Hukum Setwilda Propinsi DIY ;

13. Biro Bina Mental Spritual Setwilda Propinsi DIY .

Untuk diketahui dan atau dipergunakan seperlunnya .

Tidak ada komentar: